Cari Blog Ini

Minggu, 07 Oktober 2012

Khittah Nahdlatul Ulama


Mukaddimah

Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah (organisasi Keagamaan) wadah bagi para Ulama dan pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M di Surabaya. NU didirikan atas dasar kesadaran bahwa setiap manusia hanya dapat memenuhi kebutuhannya, bila hidup bermasyarakat.

NU didirikan dengan tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islamyang berhaluan Ahlusunnah Al Jamaah dengan menganut salah satu dari empat madzhab Maliki, Hambali, Hanafi, Syafii, serta mempersatukan langkah Ulama’ dan pengikutnya dan melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, dan ketinggian harkatdan martabat manusia.


Dengan demikian maka NU menjadi gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun insane dan masyarakat yang bertaqwa kepada Alloh SWT, cerdas, terampil, berakhlaq mulia, tenteram, adil dan sejahtera. NU mewujudkan cita cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang di dasari oleh dasar dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas NU. Inilah yang kemudian disebut sebagai khittah Nahdlatul Ulama.

Pengertian

Khittah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlusunnah Wal Jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan Indonesia, meliputi dasar dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.

Khittah NU juga digalidari intisari perjalanan sejahtera khidmahnya dari masa ke masa.

NU mengikuti pendirian bahwa, Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi cirri-ciri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai nilai tersebut.

Dasar Dasar Faham Keagamaan NU

Nu mendasarkan faham keagamaan kepada sumber ajaran Islam Alquran, Al Hadits, Al Ijma’ dan Al Qiyas dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumbernya tersebut, NU mengikuti Faham Ahlusunnah Wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan (Al Madzhab) di bidang Aqidah NU mengikuti ajaran yang dipelopori oleh Imam Abu Mansur Al Maturidi, dibidang fiqih NU mengikuti jalan pendekatan salah satu dariMuhammad bin Idris Assyafii dan Imam Ahmad bin Hambal, dibidang tassawuf NU mengikuti antara lain Imam Junaidi Al bagdadi dan Imam Al ghazali serta Imam imam yang lain.

NU mengikuti pendirian bahwa, Islam adalah agama yang fitri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh NU bersifat menyempurnakan nilai nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi cirri cirri suatu kelompok manusia, seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai nilai tersebut.

Sikap Kemasyarakatan NU

Dasar dasar pendirian keagamaan NU menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada :
  1. Sikap tawasuth dan I’tidal
  2. Sikap tasamuh
  3. Sikap tawazun
Sikap tawasuth dan I’tidal berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah tengah kehidupan bersama. NU dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).

Sikap tasamuh, sikap toleran terhadap perbedaan pandangan, baik dalam masalah keagamaan, terutama yang bersifat furu’ atau yang menjadi masalah khilafiyah serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.

Sikap tawazun, sikap seimbang dan berkhidmah, menyerasikan khidmah kepada Alloh SWT khidmah kepada kepada sesama manusia serta lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu dan masa kini serta masa yang akan datang

Sikap amar ma’ruf nahi munkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai nilai kehidupan. 


Ikhtiar-Ikhtiar Yang Dilakukan Oleh NU

Sejak berdirinya NU memilih bidang utama kegiatannya sebagai ikhtiar mewujudkan cita cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan yang berupa keagamaan maupun kemasyarakatan.

Ikhtiar-ikhtiar tersebut adalah:

Peningkatan silaturahmi/komunikasi antar Ulama. Dalam statuuten No 1926 di sebutkan:

Mengadakan perhoeboengan antara oelama oelama bermadzhab.

Peningkatan di bidang keilmuan /pengkajian /pendidikan:

Memeriksa kitab kitab sebeloemnya dipakai oetoek mengajar soepaya diketahoei apakah itoe daripada kitab kitab ahloessoennah wal jamaahataoe kitab kitab bid’ah

Peningkatan kegiatan penyiaran Islam pembangunan sarana sarana peribadatan dan pelayanan sosial disebutkan:

Menjiarkan Islam dengan djalan apa sadja yang halal memperhatikan hal hal yang berhoeboengan dengan masdjid masdjid soeraoe soeraoe dan pondok pondok begitoe djoega dengan hal ikhewalnja anak jatim dan orang orang fakir.
Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah disebutkan:

Mendirikan badan badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian perniagaan dan peroesahaan yjang tidak dilarang oleh sara’ agama Islam
Kegiatan kegiatan yang dipilih oleh NU pada awal berdiri dan khidmahnya menunjukkan pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya terus menerus di bina hubungan dan komunikasi antara para ulama sebagai pimpinan masyarakat serta ada keprihatinan atas nasib manusia yang terjerat oleh keterbelakangan kebodohan dan kemiskinan. Sejak semula NU melihat ini sebagai bidang garapan yang harus segera dilaksanakan melalui kegiatan kegiatan yang nyata.

Pilihan akan ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan NU dari masa kemasa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan perubahan dan pembaharuan masyarakat terutama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri

NU sejak semula meyakini bahwa persatuan para ulama dan pengikutnya masalah pendidikan da’wah islamiyah kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk merubah masyarakat yang maju sejahtera berakhlaq mulia

Pilihan kegiatan NU tersebut sekaligus menumbuhkan sikap partisipasi terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahah. Setiap kegiatan NU untuk kemaslahatan manusia dipandang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan paham keagamaan yang dianutnya.

Dalam rangka melaksanakan ikhtiar-ikhtiarnya NU membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan koordinasi bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.

Karena pada dasarnya NU adalah jamiyah diniyahyang membawa faham keagamaan maka para ulama sebagai mata rantai pembawa faham Ahlusunnah wal jamaah selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan bimbingan utama jalannya organisasi. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, NU menempatkan tenaga yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya.

Nahdlatul Ulama Dan Kehidupan Berbangsa

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional bangsa. Secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan serta aktif dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Panca Sila sebagai dasar Negara.

Keberadaan NU yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa menempatkan NU dan segenap warganya untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pembangunan Bangsa untuk menuju masyarakat adil dan makmur yang diridlai Alloh SWT karenanya warga NU harus menjadi warga Negara yang senantiasa menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945.

Sebagai organisasi keagamaan NU merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (Al-Ukhuwah), toleransi (Al-Tasamuh) kebersamaan dan hidup berdampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun sesama warga Negara yang mempunyai keyakinan lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis. Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, NU senantiasa berusaha secara sadar untuk menciptakan warga Negara yang menyadari akan hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan Negara.

NU sebagai Jam’iyah yang secara organisatoris tidak terkait dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga.

Setiap warga NU adalah warga Negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh Undang-Undang. Didalam menggunakan hak-hak politiknya warga NU harus dilakukan secara bertanggung jawab, sehingga dengan demikian dapat menumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.

Khittah NU ini merupakan landasan dan patokan-patokan dasar yang mewujudkannya dengan seizing Alloh SWT, terutama tergantung kepada semangat pemimpin dan warga NU. Jamiyah NU hanya akan memperoleh dan mencapai cita-citanya jika pemimpin dan warganya benar-benar meresapi dan mengamalkan khittah NU ini.*


Source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar