Cari Blog Ini

Kamis, 20 Juni 2013

Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Babi

Diharamkannya babi berhubungan erat dengan masalah kesehatan, karena kebiasaan babi yang selalu hidup di tempat yang kotor dan cara pembudidayaan yang tidak higienis. Karenanya, dengan memakan babi setidaknya ada 70 jenis penyakit masuk ke dalam tubuh manusia. Seseorang dapat mederita berbagai helminthes (cacingan) seperti cacing gelang, cacing keremi, cacing pita dan lain-lain. Cacing-cacing ini dapat merusak hampir semua organ tubuh. Meskipun dimasak dengan cara yang benar, telur cacing dalam daging babi tidak mati dimasak dengan normal.

Salah satu penyebab terjadinya hipertensi atau serangan jantung yaitu mengendapnya lemak babi di dalam tubuh manusia. Karena lemak babi mengandung bahan untuk bangunan. Dengan berdasar pada kitab Suci Al-Qur'an dan alasan kesehatan dan juga yang menjadi relevan saat ini semakin menjelaskan bahwa mengkonsumsi babi yang dapat merusak tubuh manusia benar-benar diharamkan. Dalam Islam, setiap perintah Alloh SWT pasti mempunyai tujuan. yang terkadang manusia tidak mengetahuinya dan umat-Nya mempunyai tugas untuk mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Darah

Darah sebagai olahan makanan yang dikonsumsi dalam bentuk marus ini keharamannya sudah sangat nyata. Sebagaimana diterangkan dalam al-Qur'an Surat al-Baqoroh ayat 173 dan Surat an-Nahl ayat 115 yang menagaskan keharaman darah.


Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqoroh: 173)


Artinya:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nahl: 115)

Jelaslah sudah keharaman darah untuk dikonsumsi meskipun banyak dari beberapa kalangan yang berusaha menghalalkan darah dengan cara pengolahan yang bermacam-macam. namun tidak sepantasnya bagi seseorang yang mengaku muslim untuk melanggar larangan Alloh yang telah dijelaskan dalam al-Qur'an. Darah yang diharamkan oleh Alloh SWT adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada seorangpun ulama yang mengharamkannya.

Bangkai (Hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu)

Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkan bagi agama dan tubuh manusia sangat nyata. Sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat bahaya bagi kesehatan.

Firman Alloh dalam al-Qur'an


Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 3)

Bangkai ada beberapa macam.

  1. Al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena dicekik, baik disengaja atau tidak, baik dengan cara menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan kepala binatang pada tempat yang sempit dan sebagainya sehingga binatang tersebut mati.
  2. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat, atau benda keras, atau mati karena disengat listrik.
  3. Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi, atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
  4. An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan lain, sehingga mati.
  5. Maa akalas sabu, yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingnya sehingga mati.
Sekalipun bangkai haram hukumnya, tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang. Rasulullah juga pernah ditanya tentang air laut. Maka beliau bersabda, laut itu suci airnya dan halal bangkainya. Dalam hadits ini ada kaidah penting, yaitu halalnya bangkai binatang laut sekalipun terapung diatas air laut.

Binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar

Selain babi, darah dan bangkai, ada juga binatang yang haram untuk dikonsumsi yaitu binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar.

Rasulullahh SAW pernah bersabda, bahwa binatang buas yang memiliki taring dan cakar untuk menerkam mangsanya adalah haram untuk dimakan. Rasulullah melarang dari binatang buas dan burung yang bercakar untuk dikonsumsi dagingnya. Dalam hadits-hadits ini secara jelas dilarang memakan hewan yang bertaring seperti harimau, singa, monyet, dan burung yang bercakar seperti burung elang. Bukan hanya makruh saja.

Katak

Selama ini tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak. Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Katak secara mutlak diharamkan karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh. Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan, setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena jika seandainya boleh dimakan tentu tidak akan dilarang membunuhnya.

Selain itu yang menegaskan keharaman katak yaitu dari Abdurrahman bin Utsman al-Quraysi bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah tentang kodok (katak) yang dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang untuk membunuhnya.

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shoheh dari Madzhab Syafe'i.

Selain yang disebutkan diatas, setiap benda yang najis hukumnya maka haram untuk dimakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar