Cari Blog Ini

Kamis, 27 September 2012

Aborsi dalam Perspektif Islam

Hubungan seksual bagi makhluk yang berlainan jenis merupakan tuntutan biologis yang tidak dapat dihindarkan dalam rangka mengembangkan keturunan.

Hubungan seks sangat erat kaitannya dengan aborsi, karena dengan hubungan inilah terjadinya pembuahan antara sel-sel dari kedua jenis makhluk itu, baik yang dikehendaki atau tidak.

Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion yang berarti "gugur" kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab disebut 'isqatul hamli' atau 'al-ijhadhu'.

Para ahli memberi pengertian yang beragam mengenai aborsi; misalnya Sardikan Gina Putra mengatakan bahwa aborsi ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Sedangkan Mardjono Reksodiputro mengemukakan bahwa aborsi ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum hasil konsepsi dapat lahir secara alamiah dengan adanya kehendak merusak hasil konsepsi tersebut. Dan menurut Nani Soegondo, SH, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan, pada waktu janin masih demikian kecil'y, sehingga tidak dapat hidup.


Aborsi ada dua macam, yaitu:
  1. Aborsi spontan (spontaneous Abortus), yaitu aborsi yang tidak di sengaja. Ini bisa terjadi karena penyakit sphylis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan, dan sebagainya. Ulama menyebutnya 'Isqath Al-'afwu' yang berarti aborsi yang di maafkan, karena keguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
  2. Aborsi yang di sengaja (Abortus Provocatus), yaitu ada dua macam: 
  • Aborsi Artificialis Therapicua, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, sebelum janin lahir secara alami dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa ibu yang etrancam bila kelangsungan kehamilan dipertahankan. Ulama menyebutnya Isqath Al-Dharury yang berarti aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
  •  Aborsi Provocatus criminallis, yaitu pengguguran yang dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki. Ulama menyebutnya "Al-Isqath Al-Ikhtiyari" yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa ada sebab yang membolehkan sebelum masa kelahiran tiba.
 Pada umumnya wanita melakukan abortus provocatus criminallis karena didorong oleh beberapa hal, antara lain: dorongan ekonomi/individual, dorongan kecantikan, dorongan moral, dan dorongan lingkungan.

Para fuqaha telah sepakat mengatakn bahwa pengguguran kandungan sesudah ditiupkan roh (setelah 4 bulan kehamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa.

Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-nihayah membolehkan aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. abu Hanifah memandang dalam usia tersebut janin masih sedang mengalami pertumbuhan.

Sedangkan Ibnu Hajar dalam kitabnya Alhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din, Syekh Syaltut dalam kitab al-fatawa, mereka mengharamkan penguguran sebelum ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin (embrio) pada saat itu sudah ada kehidupan (hayat) yang patut dihormati, yaitu dalam pertumbuhan dan persiapan.

Sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sudah terjadi pembuahan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya, meskipun janin belum bernyawa, sebab sudah ada kehidupan pada janin (embrio) yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa disebut manusia yang dihormati dan harus dilindungi eksistensinya. Dengan begitu, maka penggunaan kontrasepsi darurat hukumnya haram, karena hal ini merupakan salah satubentuk aborsi. Ahli kedokteran (embriologi), hasil MUNAS MUI tahun 1983 mengatak bahwa, kehidupan dalam konsep  sudah dimulai sejak terjadinya pembuahan. Oleh sebab itu, aborsi sejak adanya pembuahan adalah haram hukumnya.makin besra kandungan, makin besar jinayah (tindak pidana) nya, semakin besar pula dosanya, apalagi melakukan aborsi setelah janin bernyawa, terlebih lagi membunuhnya setelah lahir, meskipun bayi itu hasil hubungan gelap, karena setiap anak yang lahir itu dalam keadaan suci (tidak berdosa), sesuai sabda Rasulullah SAW:
yang artinya: "semua anak yang dilahirkan adalah dalam keadaan fitrah sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani atau majusi". (Al-hadits)

Yang dimaksud fitrah dalam hadits ini adalah suatu pengertian, yaitu:
  1. Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monotheis, artinya bahwa manusia dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada kekuasaan Allah secara murni/pure monotheism atau tauhid khalish. Firman Allah dalam surat al-a'raf [7] ayat 172:






Artinya: Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)". (Q.S Al-A'raf [7]: 172)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia sebelum turun ke bumi telah mengetahui ketuhanan Allah dan kekuasaannya.
2. Kesucian (purity) artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/bersih dari segala macam dosa.

Aborsi yang dilakukan karena benar-benar terpaksa, yaitu demi menyelamatkan si Ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mewajibkannya, karena Islam memiliki prinsip "menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajin".

Jadi, Islam membolehkan untuk melakukan aborsi seperti penggunaan kontrasepsi darurat, yaitu mengorbankan janin karena menyelamatkan nyawa calon ibu. Nyawa ibu diutamakan mengingat dia merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban terhadap Allah SWT dan sesama makhluk, sedangkan janin sebelim ia lahir dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban apa pun.




Sumber: Azra, Azyumardi. 2008. Kajian Tematik Al-Qur'an tentang Fiqih Ibadah. Bandung: Angkasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar