Cari Blog Ini

Minggu, 04 November 2012

Tata Cara Menyambut Kematian Menurut Islam

Kematian adalah kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia sebagaimana yang telah ditegaskan dalam firman Alloh SWT dalam al-Qur’an:




Artinya:
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185)

Kematian dalam pandangan al-Qur’an tidak hanya terjadi sekali, tetapi dua kali. Dalam surat al-Mu’min ayat 11 membenarkan ucapan orang-orang kafir dihari kemudian:






 Artinya:
Mereka menjawab: "Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?" (QS. Al-Mu’min: 11)

Kematian didefinisikan sebagai ketiadaan hidup karena ruh meninggalkan jasadnya untuk pulang kembali ke Rabb-nya. Kematian pertama dialami oleh manusia sebelum kelahirannya atau saat sebelum Alloh menghembuskan ruh kehidupan kepadanya. Sedangkan kematian kedua saat ia meninggalkan dunia yang fana ini. Kehidupan pertama dialami oleh manusia saat manusia menarik dan menghembuskan nafas di dunia. Sedangkan kehidupan kedua saat ia berada di alam barzah atau kelak ketika ia hidup kekal dihari akhirat.

Al-Qur’an berbicara tentang kematian dalam banyak ayat. Sementara pakar memperkirakan tidak kurang dari 300 ayat yang membicarakan tentang berbagai aspek kematian dan kehidupan sesudah kematian kedua.

Ada 3 tanda kematian yang akan selalu menemui kita yaitu memutihnya rambut, melemahnya fisik, dan bungkuknya badan. Jika ketiga atau salah satunya sudah berada pada diri kita, itu berarti malaikat maut telah mengirimkan utusannya. Karena itu, umat muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri mengumpulkan amal ibadah sebagai bekal di hari akhir, dan agar saat menemui kematian dalam keadaan tunduk dan patuh kepada-Nya.

Rasulullah SAW mengingatkan agar kita segera untuk menyiapkan bekal dengan beramal shaleh. Seperti diriwayatkan Tirmidzi: “Bersegeralah kamu beramal sebelum datang tujuh perkara: kemiskinan yang memperdaya, kekayaan yang menyombongkan, sakit yang memayahkan, tua yang melemahkan, kematian yang memutuskan, Dajjal yang menyesatkan dan kiamat yang sangat berat dan menyusahkan."

Bila kematian telah tiba kepada seseorang, adalah kewajiban bagi kerabat terdekatnya dan umat muslim di sekitarnya untuk mengurusi, memandikan, menyolati, dan menguburkan jenazahnya. Orang yang berhak memandikan jenazah laki-laki adalah sesuai wasiat yang meninggal, ayahnya, kakeknya, anak laki-lakinya, atau cucu laki-lakinya. Jika tidak ada yang mampu, keluarga boleh menunjuk orang yang dipercaya untuk memandikannya. Begitu pula sebaliknya bila jenazahnya perempuan. Tempat memandikan jenazah harus tertutup baik dinding maupun atapnya.

Proses Menyolati Jenazah

Sholat jenazah merupakan sholat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melaksanakan sholat jenazah ini adalah fardlu kifayah. Syarat sholat jenazah adalah harus menutup aurat, berwudhu, jenazah sudah dimandikan dan dikafani, dan diletakkan di sebelah kiblat orang yang mensholatinya.

Sholat jenazah tidak disertai dengan ruku’ dan sujud, tidak pula disertai dengan adzan dan iqomat. Setelah berdiri, mengucapkan niat dalam hati, lalu melaksanakan sholat jenazah dengan 4 kali takbir. Bacaan setelah takbiratul ihram (takbir yang pertama) adalah membaca Surat al-Faatihah, setelah takbir kedua membaca sholawat, setelah takbir ketiga membaca do’a untuk mayat khusus. Adapun do’anya adalah:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
Artinya:
"Ya Alloh, ampunilah dia. Berikanlah rahmat dan sejahtera, dan maafkanlah dia."

Setelah takbir keempat membaca do’a:

أَللّٰهُمَّ ﻻَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَﻻَتَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْلنَاَ وَلَه

Artinya:
"Ya Alloh, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia."

Kemudian diakhiri dengan salam. Apabila ada muslim yang meninggal namun kita berada di tempat yang jauh sehingga tidak bisa hadir untuk melakukan shalat jenazah, maka boleh melaksanakan sholat ghoib dengan tata cara yang sama dengan sholat jenazah.

Sholat jenazah memiliki keutamaan seperti sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa menghadiri jenazah sampa jenazah itu disholati, maka ia mendapatkan satu qirat. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapat dua qirat. Ada yang bertanya: ‘Apakah dua qirat itu?’ Rasulullah SAW bersabda: ‘Sama dengan dua gunung yang besar’.” (HR. Abu Hurairah)

Menguburkan Jenazah

Setelah disholatkan, selanjutnya jenazah harus dikuburkan. Hukum mengubur jenazah adalah fardlu kifayah, yaitu jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari muslim yang lainnya. Cara penguburan jenazah adalah dengan meletakkan jenazah di dalam kubur dengan posisi miring diatas sisi tubuhnya sebelah kanan dan wajahnya dihadapkan ke kiblat. Ini merupakan kesepakatan para imam empat madzhab.

Setelah seseorang meninggal, maka berakhirlah perjalanan hidupnya didunia dan memulai kehidupan barunya di alam kubur. Namun ada hal yang tidak terputus seperti disabdakan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: “Apabila seorang anak adam meninggal, maka akan terputus amalannya kecuali 3 perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendo’akan kepadanya.” (HR. Abu Hurairah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar