Cari Blog Ini

Minggu, 21 Oktober 2012

Mensucikan Diri dengan Tayamum

Islam Menghendaki Kemudahan bagi Umatnya

Kebersihan adalah sebagian dari iman. Mensucikan diri atau thoharoh adalah kewajiban umat Islam. Bahkan salah satu syarat sah untuk melakukan shalat adalah suci dari hadas dan najis. Cara menghilangkan najis adalah dengan memindakan najis itu dari tubuh maupun pakaian. Sedangkan bersuci dari hadas antara lain dengan mandi, wudhu, dan tayamum.

Umat islam sangat ditekankan untuk selalu mensucikan diri, karena tuntunannya sudah diatur dalam Al-Qur’an. Dalam Surat Al-Baqoroh dituangkan:

Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqoroh: 222)

Air adalah sarana untuk bersuci,. Karena wudhu dan mandi mutlak memakai air. Tapi bagaimana jika kita tidak dapat menemukan air atau kondisi tidak mungkin menggunakan air. Alternatifnya adalah tayamun.

Tentang tayamum disuratkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 43:















 Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa: 43)

Islam sangat memberi kelonggaran pada ummatnya. Kaum muslim diperbolehkan tayamun ketika tidak mampu menggunakan air, baik karena tidak ada air atau dikhawatirkan memburuknya kondisi badan yang sakit karena terkena air.

Tayamum adalah bersuci dengan menggunakan debu. Ada yang berpendapat bahwa debu disini adalah tanah yang baik. Ada juga yang mengatakan bahwa debu itu adalah debu yang baik. Dalam surat Al-Maidah ayat 6 dijelaskan:





















Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."  (QS. Al-Maidah: 6)

Dari ayat tersebut jelas dikatakan bahwa tayamum adalah menyapu muka dan tangan dengan debu atau tanah. Kedua tangan cukup ditepukkan pada permukaan tanah atau media apapun yang bisa dijangkaunya. Artinya, tidak perlu dipermasalahkan, permukaan media tersebut berdebu atau tidak.

Tayamum bisa dilakukan ketika kita berada di daerah padang batu dan tidak menemukan tanah, atau sedang dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk berhenti ditengah jalan, seperti kereta api, pesawat dan kapal laut. Media yang bisa dijangkau itulah yang dijadikan media pembersih. Tata caranya pun lebih dipermudah, tidak seperti wudhu. Setelah menepukkan telapak tangan ke permukaan media pembersih, cukup diusapkan ke muka satu kali. Setelah itu, telapak tangan kana mengusap punggung tangan kiri dan begitu juga tangan satunya.

Berbagai kemudahan itu seharusnya menjadikan umat muslim lebih bersyukur karena Alloh SWT selalu memberikan solusi untuk setiap permasalahan ummatnya. Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 286 dikatakan:



Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqoroh: 286).

Sama halnya dengan berwudhu, tayamum akan batal dengan hal-hal yang membatalkan wudhu, antara lain mengeluarkan apapun dari kemaluan atau dubur, atau tertidur pulas hingga hilang kesadarannya, hilang kesadaran karena mabuk dan sakit, dan memegang kemaluan tanpa alas karena dorongan syahwat. Selain itu, tayamum akan batal ketika ada air dan orang tersebut mampu menggunakannya.

Dalam sejarah diceritakan tentang turunnya anjuran tentang tayamum ini. Suatu ketika dalam perjalanan nabi Muhammad SAW manuju Madinah, Aisyah ra, yang saat itu menjadi istri Nabi kehilangan kalungnya. Karena kecintaannya kepada istrinya itu, Nabi menghentikan perjalanannya untuk mencari kalung Aisyah. Rombongan pun mengikuti pencarian Nabi. Ketika masuk waktu sholat, rombongan masih berada di tempat itu. Padahal, disana tidak terdapat air dan mereka juga tidak membawa air. Rombongan pun mengadukan hal itu ke Abu Bakar Ash-Shiddiq, maka diturunkanlah ayat anjuran bertayamum.

Meski demikian, segala kemudahan yang diberikan oleh alloh SWT jangan disalah gunakan. Termasuk untuk masalah tayamum. Jika masih memungkinkan untuk menggunakan air untuk bersuci, maka lebih baik berwudhulah.

2 komentar: